Siapa Bisa Dapat Pupuk Subsidi?
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan 10 Tahun 2022 yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Agus meminta bagi petani yang berhak wajib menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
Baca Juga:
HUT Pupuk Indonesia ke-12, Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Lokasi
Pada kesempatan yang sama, Agus mengatakan bahwa stok pupuk bersubsidi di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten tercatat sebesar 76.282 ton per 9 Februari 2023 atau setara 150% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 50.795 ton. Stok ini cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani selama empat minggu ke depan atau sampai Maret tahun ini. Stok pupuk yang tersedia di Gudang Lini III (tingkat kabupaten) ini terdiri dari urea sebesar 40.508 ton dan NPK sebesar 35.774 ton.
Pupuk Indonesia akan menyalurkan pupuk bersubsidi ini ke 22 Kabupaten dan 15 Kota di Jawa Barat yang didukung oleh 59 Gudang Lini III. Terdapat 179 distributor dan 3.729 kios pupuk lengkap (KPL) dan melibatkan 16 pegawai AE, 50 AAE, 15 Staf Penjualan Wilayah 3A, dan 4 orang staf administrasi.
Sementara dari sisi realisasi penyaluran, Pupuk Indonesia mencatat telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 84.779 ton per 9 Februari 2023 yang terdiri dari urea sebesar 52.941 ton dan NPK sebesar 31.838 ton. Sementara alokasi pupuk bersubsidi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten adalah 1.100.219 ton. [tum]