WahanaNews-Tani | Dalam menyalurkan pupuk subsidi PT Pupuk Indonesia (Persero) menggandeng Kepolisian.
BUMN ini juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Penyalur Pestisida (KP3) dalam rangka penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Baca Juga:
HUT Pupuk Indonesia ke-12, Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Lokasi
SVP Penjualan Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia (Persero) Agus Susanto mengatakan bahwa Pupuk Indonesia selaku produsen ingin menyamakan persepsi tentang kebijakan pupuk bersubsidi dengan para anggota KP3 yang terdiri dari unsur pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Dinas Pertanian, aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, para distributor, dan kios resmi. melalui FGD
"Acara siang hari ini adalah FGD tentang penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Barat. Maksud dan tujuan ini adalah menyamakan persepsi diantara Komisi pengawas Penyalur Pestisida (KP3) dan juga distributor terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi," ungkap Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).
Agus mengungkapkan terdapat beberapa aturan tentang kebijakan pupuk bersubsidi yang berubah, seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.
Baca Juga:
UMKM Binaan Pupuk Indonesia Berpotensi Merambah Pasar Global
Pada aturan ini, dikatakan Agus, bahwa pemerintah memfokuskan subsidi pupuk pada dua jenis yaitu urea dan NPK. Perubahan juga terjadi pada komoditas tanaman yang mendapatkan subsidi pupuk, berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2022 terdapat 9 komoditas yang mendapat subsidi pupuk yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Lalu tanaman hortikultura yang terdiri cabai, bawang merah, bawang putih, dan sub sektor perkebunan yang terdiri dari tabu rakyat, kopi, dan kakao.
Tidak sampai di situ, Agus mengatakan bahwa syarat untuk petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi juga berubah dari yang sebelumnya diinput dalam E-RDKK kini menjadi E-Alokasi yang merupakan sistem Kementerian Pertanian.
"Data-data petani yang mendapat pupuk bersubsidi ini berdasarkan E-Alokasi yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Perlu dipahami oleh semua pihak agar penyaluran ini bisa tepat sasaran," ungkap Agus.