WahanaNews-Tani | Gubernur New York, Kathy Hochul telah menandatangani undang-undang (UU) yang melegalkan reduksi organik alamiah atau lebih dikenal sebagai pengomposan mayat manusia pada Sabtu (31/12/2022) lalu.
Dengan ini, New York kini mengizinkan jasad manusia dimanfaatkan untuk diubah menjadi kompos.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Langkah tersebut menjadikan New York sebagai negara bagian keenam di Amerika Serikat (AS) yang memberi lampu hijau terhadap metode penguburan itu.
Washington menjadi negara bagian pertama yang melegalkan pengomposan manusia pada 2019.
Kemudian, Colorado dan Oregon mengikutinya pada 2021, serta Vermont dan California pada 2022.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Sebagaimana diberitakan New York Post pada Sabtu, Anggota Majelis negara bagian New York Amy Paulin (D-Westchester) dan Senator negara bagian Leroy Comrie (D-Queens), turut mendukung pengesahan RUU untuk melegalkan pengomposan manusia sebagai bagian dari upaya New York menghilangkan emisi karbon pada tahun 2050.
Sistem kerja pengomposan manusia
Proses pengomposan manusia ini melibatkan penempatan jenazah seseorang ke dalam "bejana" dengan bahan organik seperti jerami, alfalfa, atau serbuk gergaji.