Adapun beberapa hal penting dalam menjalankan akselerasi pertanian adalah menjaga lahan strategis pertanian, lahan produktif pertanian, dan lahan yang sudah memiliki irigasi pertanian hingga lahan yang masuk dalam peraturan daerah.
“Untuk itu, tentu saja bersama aparat pengamanan dan aparat hukum, kami berharap penegakan aturan-aturan yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bisa kami terus dorong," imbuh SYL.
Baca Juga:
Mentan Andi Amran Ungkap Arahan Swasembada Pangan
Minta pelaku alih fungsi lahan ditindak tegas
Pada kesempatan yang sama, SYL meminta agar pelaku alih fungsi lahan pertanian atau pelanggar UU perlindungan lahan pertanian ditindak tegas.
Dengan begitu, kata dia, luas lahan pertanian di Indonesia tidak lagi semakin tergerus. Sebab, kalau lahan pertanian dibiarkan alih fungsi menjadi lahan industri atau perumahan, generasi muda tidak bisa tanam pangan. Hal ini pun akan dapat memicu persoalan pangan.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Kementan Siap Berjuang untuk Indonesia Daulat Pangan
"Hari ini, Selasa (7/3/2023), Itjen Kementan turun tangan membuat koordinasi per pulau dan kami mulai dari Sulawesi,” ucap SYL.
“Mudah-mudahan Pak Kejaksaan Negeri (Kejari), Pak Kejaksaan Tinggi (Kajati), Panglima, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), ini bahu-membahu antara aparat pemerintah dan aparat hukum bisa menjaga kelestarian lahan lahan strategis pertanian," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan Jan Samuel Maringka mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawalan terhadap program pembangunan pertanian.