WahanaNews.co | Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) terus memperkuat sinergi dan komitmen lintas kementerian atau lembaga hingga aparat hukum guna mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pihaknya secara tegas menolak alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di berbagai daerah.
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
Aparat hukum yang dimaksud, yaitu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya sangat bahagia, karena hari ini, Selasa (7/3/2023) kami sepakat, satu hati untuk tidak main-main dengan alih fungsi lahan," ujar SYL dalam keterangan tertulis melansir Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian se-Sulawesi, Hotel Claro Makassar, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga:
Presiden Prabowo Ajak KTT G20 Entaskan Kelaparan, Mentan Amran Gerak Cepat Bentuk Brigade Swasembada Pangan
SYL mengungkapkan bahwa dunia saat ini dihadapkan dengan ancaman krisis pangan global dan climate change atau perubahan iklim.
Ia berharap, Indonesia tidak mengalami krisis pangan. Sementara untuk mengatasi perubahan iklim, akan diatasi dengan sebuah strategi.
Sebagai upaya mencegah krisis pangan, SYL mengungkapkan bahwa akselerasi pertanian perlu dijaga agar berjalan baik dan stabil.