Kemudian diperkuat tahun 2015 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.24 Tahun 2016 jo Prespres no. 61 tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Lalu, ditahun 2018 melalui Perpres No.66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Setelah itu, diperjelas di tahun 2019 melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 07 Tahun 2019 jo. No.15 Tahun 2020 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Lalu, ditahun 2021 melalui Keputusan Dirjen Perkebunan (KepDirjenbun) Nomor 206 Tahun 2021 sebagai pengganti KepDirjenbun Nomor 318 Tahun 2020 tentang Pedomtek Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kerangka Pendanaan BPDPKS.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
“Artinya jelas, dengan dasar peraturan-peraturan tersebut, kita komit untuk mengembangkan perkebunan, termasuk pada kelapa sawit,” tegas dia. [gab]