Zabadi menambahkan, Memorandum Saling Pengertian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan para pihak dan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.
CEO Agriterra Marco Schouten menyampaikan, apresiasi dapat bekerja sama dengan KemenKopUKM.
Baca Juga:
Kelompok Wanita Tani Kota Tangerang Gelar Pelatihan GHP
"Kami berharap tentunya pada kesempatan ini merupakan sebuah bentuk milestone atau perjalanan awal kerjasama antara Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM dengan Agriterra dalam hal mengembangkan koperasi modern," tegas Marco.
Marco menambahkan bahwa koperasi modern terkhusus koperasi di bidang pertanian, perikanan dan peternakan memiliki peran yang sangat penting dan luar biasa tentunya tidak hanya dalam sisi ekonomi tetapi juga dalam sisi pemenuhan berbagai kebutuhan, tidak hanya dalam level nasional tetapi juga regional. [tum]