Pemerintah sebelumnya membuat beragam kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021. Harga minyak goreng tembus lebih dari Rp20 ribu per liter sejak akhir tahun lalu sampai sekarang.
Untuk merespons itu, pemerintah sempat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, kemasan premium Rp 14 ribu per liter, dan curah Rp 11.500 per liter.
Baca Juga:
GAPKI Sulawesi Tengah Sarankan Tandan Kosong Kelapa Sawit Jadi Alternatif Pupuk Perkebunan
Setelah itu, stok minyak goreng langsung langka di pasaran. Beberapa perusahaan terbukti enggan melepas ke pasaran karena HET yang ditentukan pemerintah jauh lebih rendah dari keekonomian.
Tak lama kemudian, pemerintah menghapus kebijakan HET untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium. Dengan demikian, minyak goreng kemasan dijual dengan mekanisme pasar.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan subsidi untuk penjualan minyak goreng curah. Namun, HET minyak goreng curah naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 14 ribu per liter.
Baca Juga:
Optimalkan BPDPKS, Petani Kelapa Sawit Raih Keuntungan dari Harga TBS
Sayangnya, kebijakan itu pun tak menyelesaikan masalah minyak goreng di pasaran. Pasalnya, beberapa pedagang masih menjual minyak goreng curah lebih dari Rp 20 ribu per liter. [tum]