Wahanatani.com | Mulai 1 April 2022 pemerintah resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu.
Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
"Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai yang terutang," tulis Pasal 2 PMK 64/2022 dan dikonfirmasi oleh Ditjen Pajak, dikutip Kamis (7/4/2022).
Adapun besaran pajaknya, pemerintah menetapkan tarif 1,1% dari harga jual yang berlaku mulai 1 April. Besaran ini diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%.
Cara perhitungannya misalnya, seorang Petani A menjual 1 ton padi sebesar Rp 600.000 kepada pembeli. Maka perhitungan pajaknya yakni 1,1% dikali harga jual Rp 600.000, maka besaran tarif PPN-nya adalah sebesar Rp 6.600.
Baca Juga:
Perjuangan Tekan Harga Tiket Pesawat Diungkap Menhub Budi Karya
Selanjutnya tarif pajak akan meningkat jadi 1,2% dari harga jual ketika tarif PPN 12% pada 2025 mendatang.
Pengusaha kena pajak dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetor PPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan. Tata cara pelaporan bisa dilihat selengkapnya dalam PMK 64/2022.
Berikut barang hasil pertanian tertentu yang terkena PPN sesuai dengan PMK 64/2022: