Menurut dia, produktivitas pertanian akan terjaga dengan AUTP, karena petani tetap dapat kembali menanam.
“Pun halnya dengan ketahanan pangan. Jadi, program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional," ujar Ali.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Ajak KTT G20 Entaskan Kelaparan, Mentan Amran Gerak Cepat Bentuk Brigade Swasembada Pangan
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menuturkan, selama ini masalah utama petani adalah pada permodalan, utamanya ketika mereka mengalami gagal panen.
Dengan program AUTP petani tak lagi risau soal permodalan untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
Menurut dia, terdapat beberapa persyaratan jika petani hendak mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Kedua, petani mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
Ketiga, membayar biaya premi sebesar Rp 36 ribu per hektare per musim dari jumlah total premi sebesar Rp180 ribu per hektare per musim, sebab sebesar Rp 140 ribu per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN. [jat]