Wahanatani.com | Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan supaya petani di Madiun mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Hal tersebut disebabkan, petani terancam gagal panen dikarenaka belasan hektare sawah di Kabupaten Madiun diserang hama wereng.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
"AUTP ini merupakan program perlindungan bagi petani. Dengan perlindungan itu, petani akan memiliki ketahanan dalam menjalankan budidaya pertaniannya," kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), belum lama ini.
Asuransi pertanian akan melindungi petani dari serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim.
Dengan mengikuti asuransi pertanian, maka petani akan mendapat pertanggungan ketika mengalami gagal panen.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Kementan Libatkan Unsur Masyarakat Sesudah Ubah Lahan Pertanian Jadi Sumber Listrik untuk 52 PLTU
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menuturkan, program AUTP untuk menjaga tingkat produktivitas dan ketahanan petani.
Dengan pertanggungan yang diberikan, petani dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya meski mengalami gagal panen.
"Ada pertanggungan yang diberikan senilai Rp 6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen. Jadi, petani tetap memiliki modal untuk memulai usaha pertaniannya," kata dia.
Menurut dia, produktivitas pertanian akan terjaga dengan AUTP, karena petani tetap dapat kembali menanam.
“Pun halnya dengan ketahanan pangan. Jadi, program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional," ujar Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menuturkan, selama ini masalah utama petani adalah pada permodalan, utamanya ketika mereka mengalami gagal panen.
Dengan program AUTP petani tak lagi risau soal permodalan untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
Menurut dia, terdapat beberapa persyaratan jika petani hendak mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Kedua, petani mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
Ketiga, membayar biaya premi sebesar Rp 36 ribu per hektare per musim dari jumlah total premi sebesar Rp180 ribu per hektare per musim, sebab sebesar Rp 140 ribu per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN. [jat]