Ia menjelaskan, dalam Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut, jenis pupuk yang disubsidi adalah urea dan NPK.
Sedangkan komoditas yang difokuskan menerima pupuk bersubsidi ada sembilan yaitu padi, jagung, kakao, kopi, tebu, kedelai, bawang putih, bawang merah dan cabai.
Baca Juga:
Mentan Amran Siapkan Rp10 Triliun untuk Perluas Sawah Baru di Papua hingga Sumatera Selatan
"Dalam Permentan ini juga pola pendistribusian pupuk bersubsidi juga berubah. Sekarang pupuk itu dari Kementan akan distribusikan ke masing-masing gubernur dan setelah itu baru ke bupati atau wali kota. Kalau dulu kan dihimpun dari bawah," jelasnya. [Alpredo]