WahanaNews-Tani | Guna mendukung swasembada pangan di berbagai daerah, PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang memperketat penyaluran pupuk bersubsidi.
"Dalam mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, Pusri berupaya meningkatkan pengawasan salah satunya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait serta memastikan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi," ujar Direktur Utama PT Pusri Palembang Tri Wahyudi Saleh, dalam Focus Group Discussion (FGD) Tata Niaga Pupuk Bersubsidi di Lampung Tengah, dikutip Kamis, (27/7/2023).
Baca Juga:
Sinergi Kementan dan Kemendes PDT Wujudkan Swasembada Pangan
Ia mengatakan pihaknya pun terus berperan aktif dalam mencari solusi terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan, terutama terkait distribusi dan penyaluran pupuk.
"Program pupuk bersubsidi ini sudah lama, dan pasti ada yang namanya kebocoran dan lainnya. Karena itu, dalam FGD ini kita diskusi untuk mencari solusi mengatasi masalah kebocoran ini," ucapnya.
Kemudian, lanjut Tri, pihaknya juga mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi melalui digitalisasi dan distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran.
Baca Juga:
Perkuat Swasembada Pangan, Kementan Dukung Restorasi Air dan Iklim
Dimana diketahui berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2022 kelompok tani yang menerima pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) dan menggarap lahan maksimal dua hektar.
"Tentu kita dukung, tujuannya tentu untuk menjadikan sektor pertanian lebih inovatif dan adaptif terutama dengan perubahan zaman serta kemajuan teknologi," tambahnya.
Tanggapan serupa dikatakan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Ali Jamil.
Ia menjelaskan, dalam Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut, jenis pupuk yang disubsidi adalah urea dan NPK.
Sedangkan komoditas yang difokuskan menerima pupuk bersubsidi ada sembilan yaitu padi, jagung, kakao, kopi, tebu, kedelai, bawang putih, bawang merah dan cabai.
"Dalam Permentan ini juga pola pendistribusian pupuk bersubsidi juga berubah. Sekarang pupuk itu dari Kementan akan distribusikan ke masing-masing gubernur dan setelah itu baru ke bupati atau wali kota. Kalau dulu kan dihimpun dari bawah," jelasnya. [Alpredo]