WahanaNews-Tani | Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Garut disarankan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengajukan usulan realokasi pupuk bersubsidi kepada Kadistan Jawa Barat untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi.
Hal itu dilakukan untuk mengatasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bisa melakukan relokasi antarkabupaten atau kota setelah relokasi antarprovinsi dari pusat.
Baca Juga:
Mentan Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil menerangkan, terdapat sejumlah kriteria untuk petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Kriteria itu, yakni wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal 2 hektar, dan menggunakan kartu tani.
Jika belum mendapat kartu tani, untuk sementara para petani dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga:
Situbondo Usulkan Pupuk Subsidi Kementan untuk Kelompok Petani di LMDH
"Petani yang memegang kartu tani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (22/3/2023).
Ali pun menyarankan kabupaten atau kota yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dapat mengusulkan tambahan alokasi ke provinsi melalui realokasi. Hal ini dikarenakan pusat hanya berwenang menetapkan alokasi hingga ke tingkat provinsi.
Dia juga mendorong Dinas Pertanian Garut berkoordinasi bersama penyuluh pertanian dan Bank BRI agar kartu tani dapat terdistribusi ke petani.