WahanaNews-Tani | Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Garut disarankan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengajukan usulan realokasi pupuk bersubsidi kepada Kadistan Jawa Barat untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi.
Hal itu dilakukan untuk mengatasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bisa melakukan relokasi antarkabupaten atau kota setelah relokasi antarprovinsi dari pusat.
Baca Juga:
Mentan Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil menerangkan, terdapat sejumlah kriteria untuk petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Kriteria itu, yakni wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal 2 hektar, dan menggunakan kartu tani.
Jika belum mendapat kartu tani, untuk sementara para petani dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga:
Situbondo Usulkan Pupuk Subsidi Kementan untuk Kelompok Petani di LMDH
"Petani yang memegang kartu tani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (22/3/2023).
Ali pun menyarankan kabupaten atau kota yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dapat mengusulkan tambahan alokasi ke provinsi melalui realokasi. Hal ini dikarenakan pusat hanya berwenang menetapkan alokasi hingga ke tingkat provinsi.
Dia juga mendorong Dinas Pertanian Garut berkoordinasi bersama penyuluh pertanian dan Bank BRI agar kartu tani dapat terdistribusi ke petani.
"(Jika kurang), pupuk bersubsidi bisa mengajukan realokasi. Sedangkan untuk kartu tani, tak hanya terdistribusi, kartu tani juga harus dapat digunakan dan terisi kuotanya," jelasnya.
Sebelumnya, Kementan menegaskan pihak yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang telah terdaftar sebagai penerima dalam sistem e-Alokasi.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, petani penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi, yakni petani dengan lahan maksimal 2 ha dan tergabung dalam kelompok tani (poktan). Kebijakan ini hanya berlaku untuk sembilan komoditas bahan bangan.
"Kebijakan e-Alokasi dan kartu tani guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk,” katanya, Selasa (21/3/2023).
SYL menyebutkan, alokasi pupuk bersubsidi pada 2023 sebanyak 9 juta ton untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, SYL menyarankan perencanaan yang baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.
"Mari kita kawal bersama agar petani yang betul-betul berhak mendapat pupuk bersubsidi," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha mengungkapkan, untuk mendapatkan kartu tani, ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran.
"Selain sudah tergabung dalam kelompok tani, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti garapan, atau bukti sewa," sebutnya.
Selanjutnya, dilakukan upload data e-Alokasi atau upload alokasi pupuk bersubsidi, dan petani harus hadir ke bank yang ditunjuk, yaitu Bank BRI atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.
Dalam proses itu petani menunjukkan e-KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian, petugas melakukan pengecekan ke server bank dan dilanjutkan pembuatan buku tabungan.
“Setelah rampung, petugas bank akan menyerahkan kartu tani dan buku tabungan. Kartu tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk subsidi," jelasnya. [tum]