Tetap dibawah pengawasan dokter hewan karantina dan petugas dinas peternakan setempat.
Serta mengacu pada Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan penyebaran terhadap (PMK).
Baca Juga:
Purbaya Terbitkan Aturan Baru: Dana Desa Bisa Cair Kalau Pemda Punya Kopdes
"Pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit untuk mempertahankan status bebas PMK terlebih menjelang idul kurban," tambahnya.
Meski penyakit pada hewan yang menular tersebut sampai saat ini belum ditemukan di Sulbar.
Namun PMK sudah ditetapkan sebagai wabah nasional dengan penularan virus yang massif melalui udara.
Baca Juga:
Kasus Ledakan Amunisi di Garut, 25 prajurit TNI AD Diperiksa
Ia pun menghimbau ke peternak untuk mengenali ciri PMK, meski penyakit tersebut tidak bersifat zoonosis (tidak menular ke manusia).
Adapun jenis hewan yang rentan tertular yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan ruminansia lainnya.
Berikut ciri-ciri dan gejala hewan ternak terjangkit PMK :