Jika program tersebut dapat ditingkatkan menjadi B40 atau B50, maka serapan minyak sawit mentah rakyat dapat ditingkatkan.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah harus mendorong BUMN di sektor perkebunan beserta anak perusahaannya yang mengolah hasil perkebunan untuk meningkatkan penyerapan produk TBS petani sawit rakyat. Hal itu akan cukup menolong para petani sawit rakyat selama masa pelarangan ekspor CPO.
Baca Juga:
Larangan Ekspor CPO Dicabut, Menteri Perdagangan Keluarkan Aturan Baru Jaga Pasokan Minyak Goreng
Berdasarkan data Kementerian Pertanian di 2019, luas lahan sawit rakyat tercatat mencapai 5,9 juta hektar atau sekitar 41 persen dari luas total lahan sawit nasional; sementara lahan BUMN hanya 4 persen dan sisanya sebesar 55 persen merupakan lahan sawit dari swasta besar.
Dengan penerapan kebijakan pelarangan ekspor CPO tersebut, maka proporsi sawit rakyat menjadi terdampak cukup besar. [tum]