WahanaNews-Tani | Sampai saat ini sekitar 8.500 petani di Kabupaten Tulungagung belum menerima alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah karena tak tervalidasi di sistem e-alokasi pupuk bersubsidi.
"Ya, belum bisa masuknya data petani itu ke sistem e-alokasi karena akan ada kemungkinan KTP petani bersangkutan belum diaktifkan," kata Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Triwidyono Agus Basuki di Tulungagung, dilansir dari Antara, Minggu (26/2/2023).
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
Padahal untuk mendapat jatah pupuk murah bantuan pemerintah itu, setiap dan alamat petani yang diusulkan sebagai calon penerima bantuan pupuk bersubsidi harus sudah masuk database di sistem e-alokasi.
Nama mereka sudah ter-input atau masuk dan tervalidasi di sistem e-alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan pemerintah melalui Kementerian Pertanian.
"Hal ini terjadi karena nama-nama sebagian petani yang diusulkan sebagai penerima jatah pupuk bersubsidi tidak bisa dimasukkan (diinput) ke sistem e-alokasi pupuk bersubsidi hingga akhir Desember 2022," kata Oky, panggilan Triwidyono Agus Basuki.
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
Saat ini, jumlah petani yang sudah masuk data e-alokasi pengajuan untuk tahun 2023 sebanyak 97.876 orang.
Masih ada kurang lebih 8.500 nama petani lainnya yang secara kriteria masuk kuota penerima pupuk bersubsidi namun pada akhirnya tidak bisa masuk dalam sistem e-alokasi yang dipersiapkan pemerintah secara nasional.
Selain faktor KTP petani yang kemungkinan belum aktif, ketidaksesuaian data juga bisa disebabkan NIK atau nomor induk kependudukan sudah masuk di tempat lain.