WahanaNews-Tani | Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam Sumatera Barat mencatat kerugian petani keramba jaring apung di Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencapai Rp 1,26 miliar.
Kerugian diakibatkan kematian ikan sekitar 60 ton dampak dari angin kencang dan curah hujan tinggi yang melanda daerah itu pada beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Rosva Deswira di Lubukbasung, Sabtu (19/11/2022) mengatakan bahwa kerugian Rp 1,26 miliar itu berdasarkan harga ikan tingkat petani Rp 21 ribu per kilogram.
"Harga ikan tingkat nelayan mencapai Rp 21 ribu per kilogram dan ikan biasanya dipasarkan ke pasar tradisional di Sumbar, Riau dan lainnya," katanya.
Ia mengatakan 60 ton ikan itu milik 52 orang petani ikan di Danau Maninjau yang tersebar di Nagari Sungai Batang dan Tanjung Sani.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Saat ini, tambahnya, bangkai ikan tersebut masih berada di dalam keramba jaring apung dan petani diminta untuk tidak membuang ke dalam danau.
"Saya telah menyampaikan ke petani agar tidak membuang bangkai ikan ke danau, karena bisa mengakibatkan pencemaran di danau," katanya.
Ia mengakui, kerugian itu masih data sementara, karena penyuluh pertanian lapangan sedang mendata kematian ikan ke daerah lain pada Sabtu (19/11/2022).