Menambahkan Mentan SYL, Direktur Jenderal (Dirjen) PSP Kementan Ali Jamil menjelaskan, petani yang mengikuti AUTP akan mendapatkan pertanggungan sebesar Rp 6.000.000 per hektar per musim, ketika sawahnya mengalami gagal panen. Dengan pertanggungan tersebut, kata dia, petani bisa tetap berproduksi meskipun gagal panen.
“Petani tetap dapat melanjutkan usaha taninya, sehingga tingkat kesejahteraan mereka juga terjamin dengan program asuransi pertanian,” tutur Ali Jamil. (tum)