Seleb.WahanaNews.co | Tamara Bleszynski buka suara atas laporan Polisi terkait dugaan penggelapan aset di Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021.
Tamara menceritakan jika aset warisan sang ayah berupa sebuah hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat tiba-tiba dijadikan jaminan utang pada 2020.
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
"Itu menurut saya sudah sangat keterlaluan, sangat tidak manusiawi," kata Tamara Bleszynski, saat menggelar konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/6/2022).
Menurut kuasa hukum Tamara Bleszynski Djohansyah, kliennya tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kegiatan di hotel tersebut. Padahal, Tamara mewarisi saham sebesar 20 persen dari ayahnya yang berpulang pada 2001.
"19 tahun Tamara tidak pernah diundang ke RUPS, tidak pernah dilibatkan," ungkapnya.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Tamara Bleszynski awalnya tak mau mempermasalahkan hal tersebut. Ia percaya jika kelak pengurus hotel akan melibatkannya sebagai salah satu pemegang saham resmi.
"Kenapa selama 19 tahun diam saja, karena saya berpegangan pada cinta kasih. Saya merasa orang pasti akan berubah jadi baik, atau ada itikad baik," ucap Tamara Bleszynksi.
"Padahal sebagai pemegang saham, beliau harus mendapat hak yang paling dasar yaitu RUPS. Itu diatur undang-undang," katanya.