Sementara itu, lewat unggahan di akun Instagramnya, Marshel telah menyampaikan permohonan maaf setelah dirinya disebut sebagai salah satu pembeli konten Dea Onlyfans.
"Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku memang nakal, tapi enggak mau kriminal," tulis Marshel dalam unggahan di Instagram, Rabu (6/4).
Baca Juga:
Dea Onlyfans Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara
Saat ini polisi telah menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka kasus pornografi terkait pembuatan dan penyebaran video asusila di situs Onlyfans.
Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga telah memeriksa pacar Dea, Dicky Reno Zupratomo. Namun, Dicky belum bisa ditetapkan sebagai tersangka meski sempat diperiksa penyidik pada pekan lalu.[zbr]