Seleb.WahanaNews.co | Komedian Marshel Widianto bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pornografi yang melibatkan tersangka Gusti Ayu Dewanty alias Dea Onlyfans, pada Kamis (7/4) hari ini.
Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Polda Metro Jaya, Made Redi Hartana mengatakan, Marshel dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Dea Onlyfans Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara
Redi mengatakan Marshel bakal diperiksa lantaran berdasarkan keterangan Dea, yang bersangkutan merupakan sosok yang membeli 76 video miliknya.
"Untuk keterkaitannya dikarenakan adanya penyampaian Dea dalam berita acaranya di mana yang bersangkutan beli video Dea sejumlah 76 video," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya bakal mendalami motif komedian tersebut ketika membeli 76 video milik Dea Onlyfans. Selain itu, kata Zulpan, penyidik juga akan menggali apakah Marshel turut menyebarkan konten pornografi setelah membelinya secara langsung dari Dea.
Baca Juga:
Hamil, Dea Onlyfans Ungkap sang Bapak Siap Tanggung Jawab
"Iya tentunya, apakah itu untuk dia pribadi atau apakah dia menyebarkan lagi, memperjualbelikan lagi itu kan akan diperiksa besok," jelasnya.
Di sisi lain, pengacara Marshel, Machi Achmad memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4) hari ini.
"Insya Allah akan hadir besok (Kamis), dan saya akan dampingi pemeriksaannya" kata Machi saat dikonfirmasi.
Sementara itu, lewat unggahan di akun Instagramnya, Marshel telah menyampaikan permohonan maaf setelah dirinya disebut sebagai salah satu pembeli konten Dea Onlyfans.
"Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku memang nakal, tapi enggak mau kriminal," tulis Marshel dalam unggahan di Instagram, Rabu (6/4).
Saat ini polisi telah menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka kasus pornografi terkait pembuatan dan penyebaran video asusila di situs Onlyfans.
Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga telah memeriksa pacar Dea, Dicky Reno Zupratomo. Namun, Dicky belum bisa ditetapkan sebagai tersangka meski sempat diperiksa penyidik pada pekan lalu.[zbr]