Seleb.WahanaNews.co | Beberapa waktu terakhir beredar kabar mengenai dilarangnya stasiun TV menampilkan Ayu Ting Ting oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab kabar hoax ini, perwakilan MUI pun memberikan klarifikasi.
Seperti yang diketahui, MUI beserta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selalu melakukan pemantauan program menjelang bulan Ramadhan. Sementara kabar hoax yang mencatut Ayu Ting Ting tersebut sudah lama terjadi.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
MUI Klarifikasi Pelarangan Stasiun TV yang Menayangkan Ayu Ting Ting
Selaku Pengurus Komisi Infokom MUI, Elvi Hudhriyah mengklarifikasi pemberitaan mengenai MUI meminta stasiun TV yang dipandu oleh Ayu Ting Ting dihentikan.
“Ini merupakan kekeliruan atau hoax serius dalam memunculkan berita. Yang diminta dihentikan adalah program tertentu pada saat pemantauan yang dilakukan selama bulan Ramadhan, karena adegan tertentu yang tidak patut dan sudah berkali-kali diberikan masukan,” ujar Elvi Hudhriyah seperti dilansir dari laman MUI pada Rabu, 23 Maret 2022.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Elvi juga mengatakan bahwa sejumlah pengelola program TV tertentu justru melakukan perbaikan karena masukan dan kritikan. Ia juga menambahkan bahwa program yang dianggap sudah melampaui batas etika, berdasarkan rekomendasi MUI akan diserahkan kepada KPI untuk mendapatkan tindakan lanjut.
“Karena pemelintiran informasi ini membuat institusi mendapatkan sorotan minor secara luas di media sosial,” ujar Elvi.
Kabar Berita tentang Ayu Ting Ting Sudah Terjadi Sejak 2019