Dikdik menegaskan, bebasnya Rizky Nazar beraktivitas bukan karena mendapat perlakuan spesial. Pihaknya tak pandang bulu dan memperlakukan sama semua korban penyalahgunaan narkoba
"Jangan berpikir mentang-mentang artis dapat perlakuan khusus. Kebetulan saja artis dikejar media, orang lain yang dapat perlakuan yang sama tidak dikejar media," ujar Dikdik.
Baca Juga:
Propam Selidiki Soal Viral Polisi di Labusel Dituding Pesta Narkoba
Rizky Nazar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat kasus narkoba, Senin (13/12/2021) malam. Saat ditangkap di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rizky Nazar kedapatan sedang mengisap ganja sendirian.
Polisi menemukan barang bukti dua bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 0,36 gram dan 0,61 gram di kediaman Rizky Nazar.
Atas perbuatannya, Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
Terhitung 17 Desember 2021, Rizky Nazar resmi jalani rehabilitasi.[Zbr]