Seleb.WahanaNews.co | Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan Dikdik Kusnadi angkat suara tentang kabar Rizky Nazar sudah bebas dan selesai menjalani masa rehabilitasi.
Dikdik membantah kabar tersebut. Ia menyebut Rizky Nazar masih menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
"Sebetulnya bukan bebas, dia masih dua kali lagi untuk rawat jalan. Kan, delapan kali rawat jalan," kata Dikdik Kusnadi saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).
Rizky Nazar diwajibkan menjalani rehabilitasi dengan total delapan sesi. Ia masih rutin berkonsultasi dan melakukan pengecekan tes urine selama rehabilitasi rawat jalan.
Berdasarkan hasil Assessment, Rizky Nazar hanya termasuk dalam golongan pengguna biasa dan tak memiliki indikasi sebagai pengedar.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"(Total) delapan kali rawat jalan. Jadi, setiap datang ke BNN di tes urine. Kami kan punya konselor untuk berkonsultasi," kata Dikdik.
Dari total delapan sesi, Rizky Nazar menyisakan dua sesi lagi. Namun, ia sudah diperbolehkan beraktivitas dengan bebas mengingat rehabilitasi dilakukan secara rawat jalan.
"Melakukan aktivitasnya iya," katanya.
Dikdik menegaskan, bebasnya Rizky Nazar beraktivitas bukan karena mendapat perlakuan spesial. Pihaknya tak pandang bulu dan memperlakukan sama semua korban penyalahgunaan narkoba
"Jangan berpikir mentang-mentang artis dapat perlakuan khusus. Kebetulan saja artis dikejar media, orang lain yang dapat perlakuan yang sama tidak dikejar media," ujar Dikdik.
Rizky Nazar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat kasus narkoba, Senin (13/12/2021) malam. Saat ditangkap di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rizky Nazar kedapatan sedang mengisap ganja sendirian.
Polisi menemukan barang bukti dua bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 0,36 gram dan 0,61 gram di kediaman Rizky Nazar.
Atas perbuatannya, Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terhitung 17 Desember 2021, Rizky Nazar resmi jalani rehabilitasi.[Zbr]