Ketiga, menyatakan semua tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW”.
Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp360 miliar secara tunai.
Baca Juga:
Shandy Purnama Sari Umumkan Pisah dengan Juragan 99 MS Glow
Kelima, menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” disertai Dwangsom sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan tersebut.
Keenam, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.[zbr]