Seleb.WahanaNews.co | Putra Siregar gugat Gilang Widya Permana dan istrinya Shandy Purnamasari senilai Rp360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan itu juga ditujukan kepada empat pihak di antaranya PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Baca Juga:
Putra Siregar Berencana Tutup PS Glow dan Akan Bagikan Produknya Gratis
Gugatan yang diajukan PS Store soal penggunaan merek PS Glow yang beberapa waktu lalu sempat dipermasalahkan oleh Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari.
Shandy pernah melaporkan Putra Siregar yang juga bos PS Store ke kepolisian terkait penggunaan merek ‘PS Glow’.
PS Store, meminta majelis hakim PN Surabaya dalam gugatannya untuk mengabulkan seluruh gugatan tersebut.
Baca Juga:
Shandy Purnama Sari Umumkan Pisah dengan Juragan 99 MS Glow
Berikut permintaan dari pihak PS Store:
Pertama, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.
Kedua, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Ketiga, menyatakan semua tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW”.
Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp360 miliar secara tunai.
Kelima, menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” disertai Dwangsom sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan tersebut.
Keenam, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.[zbr]