Chantal Dewi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain sang DJ, kepolisian juga menangkap 3 orang lainnya sebagai tersangka, yang ditangkap dalam kesempatan lain.
"Penyidik subdit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang," kata Zulpan.
Baca Juga:
Pemko Binjai Hadiri Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
"Pertama CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ, kedua AG, laki laki 35 tahun, ketiga DS laki-laku 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," lanjutnya.
Keempat tersangka sudah diperiksa tes urine. Hasilnya diketahui mengandung metamfetamin, yang artinya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.[zbr]