Chantal Dewi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain sang DJ, kepolisian juga menangkap 3 orang lainnya sebagai tersangka, yang ditangkap dalam kesempatan lain.
"Penyidik subdit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang," kata Zulpan.
Baca Juga:
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 102 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 121 Tersangka Ditangkap
"Pertama CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ, kedua AG, laki laki 35 tahun, ketiga DS laki-laku 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," lanjutnya.
Keempat tersangka sudah diperiksa tes urine. Hasilnya diketahui mengandung metamfetamin, yang artinya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.[zbr]