Seleb.WahanaNews.co | DISC Jockey (DJ) Chantal Dewi ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu, 16 Maret 2022 kemarin.
Dalam rilis yang digelar hari ini, Kamis, (17/3/2022), perempuan berdarah Indonesia-Jerman itu rupanya, mengaku jika dirinya sudah cukup lama mengonsumsi narkoba.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Menurut pengakuannya, ia bahkan sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu kurang lebih sejak 12 tahun lalu. Hal ini juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam rilis di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan pengakuan sementara saudara CD, yang bersangkutan pakai narkotika sabu sejak lama, sejak tahun 2009," ujar Endra Zulpan kepada awak media.
"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di apartemen Hampton Park secara rutin 1 bulan 3 kali," katanya lagi.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Menurut Endra Zulpan, Chantal Dewi pun ditangkap saat sedang berada di tempat tinggalnya, di apartemen yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022 malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu 0,4 gram, satu cangklong alat bantu penggunaan sabu, dan satu ponsel.
"TKP 1 itu hari Rabu, 16 Maret 2022, pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C, Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Zulpan.
Chantal Dewi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain sang DJ, kepolisian juga menangkap 3 orang lainnya sebagai tersangka, yang ditangkap dalam kesempatan lain.
"Penyidik subdit 3 Polda telah menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang," kata Zulpan.
"Pertama CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ, kedua AG, laki laki 35 tahun, ketiga DS laki-laku 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," lanjutnya.
Keempat tersangka sudah diperiksa tes urine. Hasilnya diketahui mengandung metamfetamin, yang artinya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.[zbr]