Seleb.WahanaNews.co | DISC Jockey (DJ) Chantal Dewi ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu, 16 Maret 2022 kemarin.
Dalam rilis yang digelar hari ini, Kamis, (17/3/2022), perempuan berdarah Indonesia-Jerman itu rupanya, mengaku jika dirinya sudah cukup lama mengonsumsi narkoba.
Baca Juga:
Sindikat Narkoba Antarprovinsi Diungkap Polda Sumut, 100 Kg Sabu Disita
Menurut pengakuannya, ia bahkan sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu kurang lebih sejak 12 tahun lalu. Hal ini juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam rilis di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan pengakuan sementara saudara CD, yang bersangkutan pakai narkotika sabu sejak lama, sejak tahun 2009," ujar Endra Zulpan kepada awak media.
"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di apartemen Hampton Park secara rutin 1 bulan 3 kali," katanya lagi.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Menurut Endra Zulpan, Chantal Dewi pun ditangkap saat sedang berada di tempat tinggalnya, di apartemen yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022 malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu 0,4 gram, satu cangklong alat bantu penggunaan sabu, dan satu ponsel.
"TKP 1 itu hari Rabu, 16 Maret 2022, pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C, Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Zulpan.