Seleb.WahanaNews.co | Artis Nikita Mirzani kecewa ketika ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita terjerat kasus yang dilaporkan Dito Mahendra pada 14 Mei 2022 lalu di Polresta Serang Kota.
Manajer Nikita Mirzani, Dea Hanifa menjelaskan Nikita Mirzani merasa terdzolimi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Nikita merasa terdzolimi, masalahnya ini bukanlah hal yang besar. UU ITE kasarnya semua orang, netizen-netizen bisa melakukan dan memberikan pendapat kepada semua orang, Nikita berkomentar kaya netizen biasa," kata Dea Hanifa saat ditemui di Kediaman Nikita Mirzani, di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (26/10/2022).
Ia pun mempertanyakan kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir, Sulaeman diduga dilakukan oleh Nindy Ayunda.
Diketahui kasus dugaan penyekapan sebetulnya telah bergulir sejak istri Sulaeman, Rini Diana melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 lalu.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Kini perkembangan perkaranya masih dalam proses penyelidikan, meskipun Nindy sebanyak dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Kenapa harus begitu, kecuali Niki maling nggak apa-apa. Maksudnya hal ini nggak terlalu besar. kami berharap keadilan aja" ucap Dea.
"Kami berharap samalah maksud sekarang lagi heboh Polres Jakarta Selatan lebih parah. Maksudnya aniaya orang tetapi perkembangan apa cuman sedangkan UU ITE diperlakukan gini,"sambungnya.