Seleb.WahanaNews.co | Artis Nikita Mirzani kecewa ketika ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita terjerat kasus yang dilaporkan Dito Mahendra pada 14 Mei 2022 lalu di Polresta Serang Kota.
Manajer Nikita Mirzani, Dea Hanifa menjelaskan Nikita Mirzani merasa terdzolimi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Nikita merasa terdzolimi, masalahnya ini bukanlah hal yang besar. UU ITE kasarnya semua orang, netizen-netizen bisa melakukan dan memberikan pendapat kepada semua orang, Nikita berkomentar kaya netizen biasa," kata Dea Hanifa saat ditemui di Kediaman Nikita Mirzani, di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (26/10/2022).
Ia pun mempertanyakan kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir, Sulaeman diduga dilakukan oleh Nindy Ayunda.
Diketahui kasus dugaan penyekapan sebetulnya telah bergulir sejak istri Sulaeman, Rini Diana melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 lalu.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Kini perkembangan perkaranya masih dalam proses penyelidikan, meskipun Nindy sebanyak dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Kenapa harus begitu, kecuali Niki maling nggak apa-apa. Maksudnya hal ini nggak terlalu besar. kami berharap keadilan aja" ucap Dea.
"Kami berharap samalah maksud sekarang lagi heboh Polres Jakarta Selatan lebih parah. Maksudnya aniaya orang tetapi perkembangan apa cuman sedangkan UU ITE diperlakukan gini,"sambungnya.
Lebih lanjut, disinggung soal kondisi anak-anak paska ibunya ditahan di Kejari Serang. Dea menuturkan anak-anak dalam kondisi baik-baik saja. Meskipun setiap malam putra bungsunya seringkali menanyakan ibunya.
"Anak baik-baik aja karena mereka lagi fokus sekolah. Cuma namanya anak kecil pasti nanya, apalagi anak paling kecil, tidur selalu bareng mamanya. Jadi tiap malam kadang nggak bisa tidur cuma kami saling nguatin satu sama lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik dilaporkan oleh Dito Mahendra 16 Mei 2022 lalu, akibat adanya unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 lalu.
Bahkan Nikita sebelumnya telah menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota dan sempat dicekal bepergian keluar negeri. Sebelum perkara ini dilimpahkan ke Kejari Serang, dan kini tengah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Atas tindakan tersebut, kini Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP Pidana.[zbr]