“Dan pada Jumat 27 Mei 2022 lalu, kelima tersangka dilimpahkan ke BNNP untuk menjalani Rehabilitasi dengan melalui proses TAT dan disetujui BNNP dan kejaksaan,” tambahnya.
Selain itu, Ibrahim juga mengatakan, GI dan keempat rekannya adalah korban penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
“Kesimpulan diperoleh kelima orang korban penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Ibrahim melanjutkan setelah pihaknya telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sebanyak 7 orang saksi diperiksa. Hasilnya mereka membeli dan bukan termasuk golongan pengedar.[zbr]