Seleb.WahanaNews.co | Polisi menyebut Gary Iskak menjalani rehabilitasi karena sang aktor itu sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian diputuskan tidak dipenjara, perkara miliknya dilanjutkan ke BNN Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kepala Bidang Humas Polda Jabar didampingi DitresNarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes Manalu menjelaskan soal penggunaan undang-undang di kasus narkoba Gary Iskak.
Gery Ishkak dan keempat rekannya direhabilitasi berdasarkan hasil assesment yang telah dilakukan BNN Jawa Barat.
“Sesuai dengan UU narkotika Pasal 56, bahwa tersangka yang didapatkan atau diperoleh barang bukti kurang dari 1 gram ini dilakukan assesment,” ucapnya.
Baca Juga:
BNNP Banten Musnahkan Ganja 4.479 Gram dan Sabu 148,211 Gram
Menurutnya, Gary Iskak dan rekan lainnya dilakukan assesment di BNN Jabar pada 25 Mei 2022 lalu.
Hasil assesment tersebut, BNN dan Polda Jabar menyimpulkan Gary Iskak untuk menjalani rehabilitasi.
“Kesimpulan diperoleh kelima orang ini korban penyalahgunaan narkotika. Walaupun sebagai pengguna sejak lama yang kembali, namun sudah mendapatkan pengobatan dan kambuh kembali dan membutuhkan rehabilitasi,” katanya, pada Selasa, (31/5/2022).
“Dan pada Jumat 27 Mei 2022 lalu, kelima tersangka dilimpahkan ke BNNP untuk menjalani Rehabilitasi dengan melalui proses TAT dan disetujui BNNP dan kejaksaan,” tambahnya.
Selain itu, Ibrahim juga mengatakan, GI dan keempat rekannya adalah korban penyalahgunaan narkoba.
“Kesimpulan diperoleh kelima orang korban penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Ibrahim melanjutkan setelah pihaknya telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sebanyak 7 orang saksi diperiksa. Hasilnya mereka membeli dan bukan termasuk golongan pengedar.[zbr]