Ketua DPP Demokrat itu berharap putusan ini bisa memberikan efek jera untuk mencegah kejadian serupa.
"Pelaksanaan undang-undang seperti yang terkandung dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, khususnya tentang penjatuhan hukuman mati bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak diharapkan mampu menjadi rekayasa sosial (social engineering) agar tidak ada pelaku-pelaku dan tidak ada lagi korban," pungkasnya.
Baca Juga:
Hukum Mati Herry Wirawan, Korban Pemerkosaan dan Anak yang Dilahirkan Bakal Dilindungi Negara
Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Hakim Bandung mengabulkan banding dari jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen itu, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tutur hakim. [As]