WahanaNews-Persona | Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati pada pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid menilai putusan itu dijatuhkan agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.
Baca Juga:
Hukum Mati Herry Wirawan, Korban Pemerkosaan dan Anak yang Dilahirkan Bakal Dilindungi Negara
"Kita hormati putusan yang dijatuhkan hakim, harapannya agar tidak ada kejadian serupa pada lain hari," ujar Jazilul saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
"Hemat saya, mestinya juga dihukum kebiri. Sebab, dia predator seks yang super-biadab," imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto menilai putusan tersebut berdasarkan keyakinan hakim yang mendalam.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Hal itu juga sudah mempertimbangkan unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
"Seperti yang kita tahu bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana korbannya cukup banyak, pemulihan terhadap korban juga tidaklah mudah. Ada penderitaan psikis, batin dan menyebabkan traumatis, serta meninggalkan luka batin yang sangat dalam yang berpotensi merusak kehidupan dan masa depan korban," ujarnya.
Didik menilai perbuatan Herry Wirawan mengancam dan membahayakan jiwa anak sebagai korban.
Ketua DPP Demokrat itu berharap putusan ini bisa memberikan efek jera untuk mencegah kejadian serupa.
"Pelaksanaan undang-undang seperti yang terkandung dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, khususnya tentang penjatuhan hukuman mati bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak diharapkan mampu menjadi rekayasa sosial (social engineering) agar tidak ada pelaku-pelaku dan tidak ada lagi korban," pungkasnya.
Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Hakim Bandung mengabulkan banding dari jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen itu, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tutur hakim. [As]