WahanaNews-Persona | Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati pada pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid menilai putusan itu dijatuhkan agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.
Baca Juga:
Hukum Mati Herry Wirawan, Korban Pemerkosaan dan Anak yang Dilahirkan Bakal Dilindungi Negara
"Kita hormati putusan yang dijatuhkan hakim, harapannya agar tidak ada kejadian serupa pada lain hari," ujar Jazilul saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).
"Hemat saya, mestinya juga dihukum kebiri. Sebab, dia predator seks yang super-biadab," imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto menilai putusan tersebut berdasarkan keyakinan hakim yang mendalam.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Hal itu juga sudah mempertimbangkan unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
"Seperti yang kita tahu bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana korbannya cukup banyak, pemulihan terhadap korban juga tidaklah mudah. Ada penderitaan psikis, batin dan menyebabkan traumatis, serta meninggalkan luka batin yang sangat dalam yang berpotensi merusak kehidupan dan masa depan korban," ujarnya.
Didik menilai perbuatan Herry Wirawan mengancam dan membahayakan jiwa anak sebagai korban.