Terkait keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang merokemendasikan pemberhentian, Terawan menyerahkan sepenuhnya kepada rekan-rekannya.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep dirumah atau diusir ke jalan" ungkapnya.
Baca Juga:
TP PKK Kolaka Utara Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi dan Cegah Stunting bagi Pelajar
Terawan pun menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah.
Menurut dia, segala bentuk kegiatan yang dilakukannya difokuskan hanya untuk kepentingan masyarakat.
"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," ujar Andi kembali menirukan Terawan.
Baca Juga:
Dr. Rudi Iskandar Terpilih Sebagai Ketua IDI Tapsel 2023-2026 dalam Muscab Serentak
Sebelumnya, MKEK Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merokemendasikan pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.
Pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja. Terdapat lima alasan yang mendasari rekomendasi MKEK IDI tersebut.
Salah satunya, karena Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin berbasis sel dedintrik itu selesai. [as/bay]