Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berencana akan melakukan pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dalam waktu dekat.
"Untuk menghadirkan tersangka, step-stepnya ada, ada pemanggilan pertama panggilan kedua, ada surat perintah membawa."
Baca Juga:
Pantau Distribusi dan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, Gubernur Papua: Jangan Ada Penimbunan Barang
"Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi dan kondisi, akan bisa berkembang."
"Yang jelas saya tidak akan mengatakan nanti akan ini, nanti akan ini, tapi yang akan saya lakukan di tahap ini setelah pemanggilan pertama tidak datang, (maka) kita panggil (dengan mengirimkan surat) panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua."
"Dan untuk waktunya datang di minggu berikutnya entah Senin atau Selasa," jelas Karyoto dikutip dari Kompas Tv, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:
Gubernur Papua: Masa Depan Papua Ditentukan Kualitas Pendidikan Hari Ini
Sebut Uang Rp 560 Miliar Hoaks
Di lain kesempatan, Roy menegaskan tuduhan transaksi Rp 560 miliar yang dilakukan oleh Lukas Enembe, itu adalah hoaks.
"(Uang Rp 560 miliar) tidak realistis, hoaks, ini pesan Gubernur Lukas Enembe kepada saya."