"Ketika oknum pejabat melakukan korupsi dengan memakai dana masyarakat untuk kepentingan pribadi, hal tersebut secara langsung mengakibatkan masyarakat menjadi miskin, tidak sejahtera, tinggal dalam kebodohan dan menderita," katanya.
"Ini adalah kejahatan kemanusiaan dan secara langsung menimbulkan ketidaktenteraman dan ketidakamanan di Papua," imbuhnya.
Baca Juga:
Kemenag dan FKUB Perkuat Komitmen Jaga Persatuan di Sulawesi Utara
Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal otonomi khusus (otsus). Yanuarius mempertanyakan pihak-pihak yang menolak otsus jilid dua karena menganggap otsus jilid pertama gagal.
"Sebenarnya siapa yang menggagalkan? Apakah orang Jakarta? Saya kira tidak juga. Justru yang menggagalkan itu kita punya orang-orang juga, kita punya pemimpin-pemimpin juga," katanya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Melkias Hetaria menyatakan untuk mencegah tindak pidana korupsi, perlu adanya pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi.
Baca Juga:
Pemkab Tapin Kolaborasi dengan Ulama dan Tokoh untuk Bersihkan Sungai
Ia menyebut para pejabat negara seharusnya memiliki integritas dan mentalitas sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan mampu menjauhkan diri dari tindak korupsi.
"Jika kita ingin menciptakan tanah Papua yang damai maka perlu menjauhkan diri dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Sejauh ini baru Eltinus yang sudah ditahan oleh KPK.