Selain itu, wanita berdarah Batak ini juga mencatat adanya peningkatan dalam pendapatan premi sebesar Rp 9,73 triliun atau tumbuh 1,02% year on year dari kuartal tiga 2019 senilai Rp 9,63 triliun. Sementara dari sisi aset, pada kuartal tiga 2020 AIA tercatat berada di Rp 50.405 miliar.
Lebih lanjut, AIA juga mencatatkan rasio pencapaian solvabilitas pada kuartal tiga 2020 sebesar 686%. Artinya, dibandingkan tahun lalu yang sebesar 574% ada pertumbuhan sebesar 112%. Sementara dana untuk pembayaran klaim mencapai Rp1,29 triliun.
Baca Juga:
5 Kebiasaan Buruk yang Bikin Kamu Jadi 'Raja Utang'
Dalam perkembangan kasus gugatan pailit ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU). Hal ini berdasarkan kewenangan OJK yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan kinerja positif perusahaan. Sesuai dengan yang tertulis dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 bertanggal 3 November 2020.
Bikin Penasaran, Siapa Rista Qatrini Manurung?
Baca Juga:
Berikut 3 Tips Memulai Bisnis versi Safir Senduk
Bersama Rista Qatrini Manurung, AIA Indonesia menjadi perusahaan yang tangguh. Bukan hanya untuk mengatasi gugatan pailit dari dua mantan agennya. Lebih dari itu, AIA Indonesia juga menjelma menjadi salah satu perusahaan asuransi dengan performa terbaik. Terutama di masa-masa yang tak pasti akibat pandemi Covid-19.
Rista Qatrini Manurung ternyata bukan orang baru di dunia finansial Indonesia. Berbagai gelar, prestasi, dan penghargaan sudah pernah ia dapatkan dan menjadikannya sebagai salah satu putra bangsa terbaik.
Ia menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Magister Hukum, LL.M dalam bidang Hukum Perbankan Internasional. Kemudian Rista menimba ilmu di luar negeri dengan menyabet gelar Ahli Hukum dari Boston University, Massachusetts.