Sebab, tutur Wapres, pemerintah memang memiliki keinginan besar untuk mempercepat pembangunan Papua. Salah satunya dengan membentuk DOB di Papua dan Papua Barat.
“Jadi provinsi Papua [telah] tambah 3 provinsi, di Papua Barat tambah 1 provinsi,” terangnya.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Kaltim: Konversi Lahan Tambang ke Pertanian Perlu Komitmen Serius
Padahal, kata Wapres, pemerintah saat ini masih melakukan moratorium pemekaran wilayah di seluruh Indonesia. Namun, untuk Papua dikecualikan, karena memang pemerintah ingin mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Banyak sekali daerah [menginginkan] adanya provinsi baru, kabupaten baru, ratusan itu [disampaikan] melalui DPR, tapi saya selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bersama dengan jajaran Pemerintah [Pusat] masih tetap menganggap bahwa sampai hari ini masih moratorium, kecuali untuk Papua,” terangnya.
Untuk itu, ia menegaskan kembali bahwa usulan pemekaran wilayah di Papua Barat yang disampaikan para tokoh adat kali ini akan dipertimbangkan.
Baca Juga:
DPR Sahkan UU Baru untuk 27 Kabupaten/Kota, Tinggalkan Pengaturan UUDS 1950
“Sementara ini 2 provinsi [di Papua Barat], nanti akan ditambah dengan provinsi-provinsi baru untuk mendorong adanya percepatan pembangunan baik di Papua yang terdiri dari 4 provinsi, maupun di Papua Barat, dan Papua Barat Daya yang sudah disahkan termasuk di berbagai kabupaten,” ujarnya.
Pemekaran wilayah ini, sambung Wapres, diharapkan akan menjadi game changer atau kunci untuk menyukseskan pembangunan di Papua. Karena menurutnya, melalui pemekaran wilayah ini, pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin dekat.
“Karena kita ingin namanya quick win (program percepatan) di samping pembangunan normal, [pemerintah] ingin ada quick win dalam rangka pembangunan di daerah,” pungkasnya.