WahanaNews.co | Dalam penggunaan internet tidak terlepas dari resiko kejahatan baik itu penipuan, pencurian data pribadi hingga hoax Kejahatan digital sendiri merupakan bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau juga secara digital.
Dalam menghadapi tantangan dan dapat mengecilkan potensi kejahatan, Kominfo gelar Diskusi Bareng Legislator dengan mengusung tema “Kejahatan Digital Dengan Rekayasa Sosial”, Secara Virtual.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Gebrakan Mentan Amran Percepat Swasembada Lewat Oplah dan Cetak Sawah
Anggota Komisi I DPR RI Dapil Bangka Belitung, Rudianto Tjen memaparkan meskipun data kita sederhana, bila dicuri ini sangat merugikan. Pihaknya Komisi I DPR bersama Kominfo membahas Undang Undang Data Pribadi bahwa pencurian data pribadi akan merugikan.
“Kita akan amankan data pribadi kita (masyarakat), dimana sekarang banyak data diri yang dibobol seperti BPJS dan sebagainya,” ucapnya.
Rudianto menambahkan belum lagi konten negatif seperti judi online, jelas dampaknya akan merugikan masyarakat.
“Hal hal yang negatif seperti ini dilakukan pencegahan oleh pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga:
Hadapi Penolakan, DPR Klaim Sudah Akomodasi Masukan Masyarakat Soal UU TNI
Lanjut Rudianto, ada penipuan melalui handphone yang kita tidak menyadari dengan menelepon agar mendapatkan yang diinginkan.
“Teman teman semua kita harus hati hati dalam berkomunikasi di dunia maya,” tambah Rudianto.
Selain itu, CEO DROP Ridhwan Basalamah memaparkan perihal rekayasa sosial, dimana rekaya sosial sendiri merupakan rangkaian manipulasi psikologis.