WahanaNews.co | Dalam penggunaan internet tidak terlepas dari resiko kejahatan baik itu penipuan, pencurian data pribadi hingga hoax Kejahatan digital sendiri merupakan bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau juga secara digital.
Dalam menghadapi tantangan dan dapat mengecilkan potensi kejahatan, Kominfo gelar Diskusi Bareng Legislator dengan mengusung tema “Kejahatan Digital Dengan Rekayasa Sosial”, Secara Virtual.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Anggota Komisi I DPR RI Dapil Bangka Belitung, Rudianto Tjen memaparkan meskipun data kita sederhana, bila dicuri ini sangat merugikan. Pihaknya Komisi I DPR bersama Kominfo membahas Undang Undang Data Pribadi bahwa pencurian data pribadi akan merugikan.
“Kita akan amankan data pribadi kita (masyarakat), dimana sekarang banyak data diri yang dibobol seperti BPJS dan sebagainya,” ucapnya.
Rudianto menambahkan belum lagi konten negatif seperti judi online, jelas dampaknya akan merugikan masyarakat.
“Hal hal yang negatif seperti ini dilakukan pencegahan oleh pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Lanjut Rudianto, ada penipuan melalui handphone yang kita tidak menyadari dengan menelepon agar mendapatkan yang diinginkan.
“Teman teman semua kita harus hati hati dalam berkomunikasi di dunia maya,” tambah Rudianto.
Selain itu, CEO DROP Ridhwan Basalamah memaparkan perihal rekayasa sosial, dimana rekaya sosial sendiri merupakan rangkaian manipulasi psikologis.
“Seperti ada sms dimana bertuliskan akun anda telah diretas, silahkan klik link ini. Itu adalah metode rekayasa sosial,” imbuh Ridhwan.
Ridhwan juga menjelaskan bahwa banyak sekali rekayasa sosial seperti menelepon dengan mengaku mengenal orang tersebut, dimana nantinya akan percaya.
“Di Hack nya itu melalui manipulasi psikologis,” tambah CEO DROP. [afs]