Whisnu mengungkap Brian Edgar Nababan juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebesar Rp 120 juta.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma ada Februari 2021," ungkapnya.
Baca Juga:
Fakta Baru Kasus Binomo, Brian Edgar Sempat Tidak Ngaku Pernah Kirim Rp 120 Juta ke Indra Kenz
Brian Edgar ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 April kemarin. Penyidik juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.
"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ujar Whisnu.
Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
Hotline Polri Catat 101 Laporan dari Korban Robot Trading
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memburu siapa saja pihak yang bekerja sama dengan Indra Kenz dalam kasus penipuan atau investasi bodong dan TPPU aplikasi Binomo.
Polisi berharap akan ada tersangka lain selain Indra Kenz pada pekan ini.
"Apakah masih ada? Ada, tapi jangan diekspos dulu, nanti, satu-dua minggu ini, minggu depan mungkin mudah-mudahan sudah dapat tersangkanya dan perannya apa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).