WahanaNews-Persona | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Dengan tugas-tugas yang penting tersebut, lantas siapa saja anggota Kompolnas?
Baca Juga:
Kompolnas dan Pakar Hukum Kompak Dukung Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel
Apabila mengacu pada Pasal 14 Perpres 17 Tahun 2011, keanggotaan Kompolnas terdiri dari tiga unsur, yaitu:
Unsur pemerintah sebanyak 3 orang
Pakar kepolisian sebanyak 3 orang
Baca Juga:
Kasus Rantis Tabrak Ojol: Kompolnas Ungkap Ada Potensi Pidana
Tokoh masyarakat sebanyak 3 orang.
Sementara itu, perihal susunan keanggotaan Kompolnas diatur dalam Pasal 15 Perpres 17 Tahun 2011 sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota