WahanaNews-Persona | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Dengan tugas-tugas yang penting tersebut, lantas siapa saja anggota Kompolnas?
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
Apabila mengacu pada Pasal 14 Perpres 17 Tahun 2011, keanggotaan Kompolnas terdiri dari tiga unsur, yaitu:
Unsur pemerintah sebanyak 3 orang
Pakar kepolisian sebanyak 3 orang
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
Tokoh masyarakat sebanyak 3 orang.
Sementara itu, perihal susunan keanggotaan Kompolnas diatur dalam Pasal 15 Perpres 17 Tahun 2011 sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota
Wakil Ketua merangkap anggota
Sekretaris merangkap anggota
Enam orang anggota.
Sebelumnya, pada Agustus 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik keanggotaan Kompolnas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/M/2020. Berikut adalah susunan dan keanggotaan Kompolnas periode 2020-2024 sebagaimana dikutip dari kompolnas.go.id:
Ketua: Menko Polhukam Mahfud Md
Wakil Ketua: Mendagri Tito Karnavian
Anggota:
Menkumham Yasonna Laoly
Benny Jozua Mamoto, mewakili pakar kepolisian
Pudji Hartanto Iskandar, mewakili pakar kepolisian
Albertus Wahyurudhanto, mewakili unsur pakar kepolisian
Yusuf, mewakili tokoh masyarakat
H. Mohammad Dawam, mewakili tokoh masyarakat
Poengky Indarti, mewakili tokoh masyarakat