WahanaNews-Persona | Tak terpungkiri, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sebuah kebutuhan yang – secara faktual – muncul dari aspirasi masyarakat.
Karena itu setiap pihak harus menyikapi dengan jernih dan bijaksana.
Baca Juga:
Pertemuan Jokowi–Prabowo di Rumah Kertanegara Bikin Publik Bertanya-Tanya
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyampaikan terdapat sebuah mekanisme yang mengatur agar dapat memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga priode.
Menurut dia mekanisme tersebut harus disampaikan secara terbuka dalam lembaga negara.
“Saya kira kita ada mekanisme khusus untuk hal itu (tiga periode). Tetapi bahwa itu disampaikan dalam ruang demokrasi kita. Bahwa ada dinamika masyarakat yang berkembang dan melihat itu sebagai satu kebutuhan,” kata Barita, Sabtu (13/2/2022).
Baca Juga:
Jokowi Masuk Daftar 22 Tokoh Dunia Anggota Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy
Mekanisme khusus yang dimaksud, tambah Barita, adalah dengan mengamandemen UUD 1945.
Dia menyampaikan secara konstitusional masyarakat bisa menggugat perubahan perundang-undangan jika itu dirasa sangat perlu.
Karena baginya menyampaikan aspirasi merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi.