WahanaNews-Persona | Tak terpungkiri, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sebuah kebutuhan yang – secara faktual – muncul dari aspirasi masyarakat.
Karena itu setiap pihak harus menyikapi dengan jernih dan bijaksana.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyampaikan terdapat sebuah mekanisme yang mengatur agar dapat memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga priode.
Menurut dia mekanisme tersebut harus disampaikan secara terbuka dalam lembaga negara.
“Saya kira kita ada mekanisme khusus untuk hal itu (tiga periode). Tetapi bahwa itu disampaikan dalam ruang demokrasi kita. Bahwa ada dinamika masyarakat yang berkembang dan melihat itu sebagai satu kebutuhan,” kata Barita, Sabtu (13/2/2022).
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Mekanisme khusus yang dimaksud, tambah Barita, adalah dengan mengamandemen UUD 1945.
Dia menyampaikan secara konstitusional masyarakat bisa menggugat perubahan perundang-undangan jika itu dirasa sangat perlu.
Karena baginya menyampaikan aspirasi merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi.
Oleh karenanya masyarakat tidak perlu ragu untuk mengajukan perubahan bila berkeinginan besar Jokowi nanti maju jadi presiden lagi.
“Secara konstitusional tentu ada salurannya. Ada lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti itu," ucap Barita.
Sebab, menurut dia, dalam sistem demokrasi seperti yang dianut Indonesia suara rakyat mempunyai supremasi kekuatan yang begitu tinggi.
Sehingga harus benar-benar didengarkan dan diperhatikan lembaga pemerintah sebagai perwakilan rakyat di parlemen.
“Itulah yang dalam ketatanegaraan sering disebut vox populi suprema lex est. Suara rakyat adalah hukum tertinggi. Jadi kalau ini dirasakan oleh masyarakat, oleh rakyat itu hal yang menimbulkan konsekuensi positif pada pilihan-pilihan itu,” ujar Barita.
Oleh sebab itu keinginan besar masyarakat mendukung Jokowi tiga periode harus tersalurkan dengan baik sesuai dengan lembaga yang dituju.
Untuk itu diperlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak terkait.
"Jadi seberapa besar harapan rakyat yang tadi saya katakan vox populi suprema lex est itu mendapatkan perhatian dari sistem konstitusi melalui MPR itu adalah bagian dari proses demokrasi itu,” pungkas Barita. [as/rin]